Diduga Korupsi Proyek Pengaspalan Rp12,8 Miliar, 6 Orang Ditahan Kejari Simeulue

Antara
Enam tersangka tindak pidana korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Aceh ditahan Kejaksaan Negeri (Antara)

SIMEULUE, iNews.id - Enam tersangka tindak pidana korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Aceh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka diduga korupsi hingga Rp12,8 miliar.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Simeulue. Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue Taqdirullah, Senin (17/1/2022).

Taqdirullah menambahkan, para tersangka masing-masing berinisial IS, IH, BF, MI, YA, dan AS.

"Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan," katanya.

Selanjutnya, berkas perkara beserta ke enam tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal