PO Bus Wajib Pasang GPS Tracker, Semua Pergerakan Sopir Akan Terpantau dari Jarak Jauh

Tangguh Yudha
Memasang GPS tracker menjadi kewajiban bagi perusahaan otobus (PO) di Indonesia guna memantau pergerakan armada secara real time. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Memasang GPS tracker menjadi kewajiban bagi perusahaan otobus (PO) di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.

Ini bukan tanpa alasan karena dengan memasang alat tersebut ada beberapa manfaat yang didapat. Salah satunya dapat memantau pergerakan sopir dengan armada busnya secara real time.

"Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada kendaraan bermotor," tulis peraturan tersebut dikutip, Selasa (11/10/2022).

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," lanjutnya.

GPS harus bisa memonitoring kendaraan secara real time melalui google map, informasi kecepatan (odo meter) address location, dan google view street, dan informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Diduga GPS Misterius di Kolong Mobil

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

57 tahun lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal