Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, Apa Saja yang Dijamin?

Dani M Dahwilani
Wacana kebijakan pemerintah kendaraan bermotor wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan menjadi perbincangan publik. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wacana kebijakan pemerintah kendaraan bermotor wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan menjadi perbincangan hangat publik. Seperti apa aturannya dan apa saja yang dijamin?

Chief Marketing Auto2000, Yagimin menerangkan, Third Party Liability adalah perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. TPL memungkinkan pengguna mobil mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan kelalaian mereka saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang diasuransikan.

"Kerugian yang dijamin di antaranya adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat kecelakaan. Berikutnya adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset sebagai pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL," ujar Yagimin dalam keterangan persnya dilansir Selasa (20/8/2024).

Dia menjelaskan Apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga, seperti mobil, tiang listrik, atau pagar rumah, biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi. Jumlah pertanggungan yang bisa dibayarkan adalah sesuai nilai perluasan polis TPL yang disepakati pihak asuransi.

Bagaimana dengan asuransi kecelakaan?Yagimin menuturkan pemilik kendaraan dapat melaporkan kecelakaan ke cabang asuransi terdekat dengan lokasi kejadian atau lewat pelaporan online sesuai aturan pihak asuransi. 

"Pelaporan merupakan langkah paling penting karena semakin cepat mengajukannya akan semakin mudah pula pengurusan klaim asuransi mobil," katanya.

Jika mobil mengalami kerusakan, lanjut dia, siapkan bukti yang diperlukan sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing, antara lain foto dari panel bodi yang rusak. Kemudian kelengkapan dokumen wajib lainnya, seperti STNK mobil dan SIM pengemudi, serta polis asuransi kendaraan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
6 bulan lalu

Operasional Murah, Asosiasi Asuransi: Biaya Perbaikan Kecelakaan Mobil Listrik Lebih Mahal Dibanding Bensin

Niaga
11 bulan lalu

Penjualan Mobil di Indonesia Tumbuh, Asuransi Kendaraan Ikut Terdongkrak

Niaga
2 tahun lalu

Seperti Mobil Bekas, Kendaraan Lelang Kini Bisa Diasuransi

Niaga
2 tahun lalu

Sasar Garansi Kendaraan Listrik, Tap Insure dan WSI Jalin Kerja Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal