JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial sejumlah motor di parkiran diberi label belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan pemerintah daerah agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya.
Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Di dalamnya tertuang sejumlah pajak yang wajib dibayarkan pemilik motor setiap tahunnya.
Bukan hanya tahunan, pajak kendaraan bermotor juga wajib dibayarkan per lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pajak tersebut juga berbeda-beda, sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbeda-beda sesuai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), spesifikasi, tahun produksi, serta kebijakan daerah.
Untuk mengajak masyarakat patuh pajak, sejumah cara dilakukan oleh pihak terkait. Salah satunya pemutihan denda pajak. Cara ini dilakukan agar yang telat membayar pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan sehingga lebih ringan.