Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ravie Mulia Wardani
Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Cara balik nama sepeda motor perlu diketahui bagi Anda yang akan membeli kendaraan bekas. Ini bisa mempermudah dalam pengurusan surat-surat kendaraan. 

Untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, Anda tak perlu meminjam KTP milik orang lain saat mengurus pajak.

Untuk mengurusnya, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan balik nama sepeda motor. Persyaratan tersebut meliputi:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Cara Balik Nama Sepeda Motor

Setelah menyiapkan persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu mengetahui cara balik nama sepeda motor itu sendiri. Langkah pertama dalam balik nama sepeda motor yaitu mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. 

Setelahnya mendaftarkan pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal masing-masing. Berikut cara balik nama sepeda motor selengkapnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

6 bulan lalu

Blak-blakan! Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana di Malaysia

8 bulan lalu

3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

9 bulan lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal