Viral Olla Ramlan Nyetir Sambil Joget Lepas Kemudi, Ini Ancaman Hukumannya

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.  (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial artis Olla Ramlan menyetir mobil sambil joget. Bahkan, dia sempat melepas kemudi padahal sedang melintasi jalanan berbelok.

Video tersebut diunggah kanal YouTube Short INFODISEKITAR dengan durasi kurang dari satu menit. Terlihat Olla Ramlan mengenakan dress berwarna cokelat terlihat sangat riang bernyanyi dan berjoget bersama rekannya.

Beberapa kali Olla Ramlan terlihat melepas kemudi untuk menirukan gaya yang sedang ramai di media sosial. Padahal, hal tersebut sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan mengemudi membutuhkan konsentrasi penuh. Apabila terganggu, maka ada risiko besar yang mengintai.

"Prinsip mengemudi kan seluruh anggota tubuh bekerja, tanpa terkecuali untuk menghasilkan konsentrasi dan fokus yang tinggi. Bahkan, saat mengantuk pengemudi disarankan beristirahat selama 15-30 menit untuk mengembalikan kesadarannya dengan melakukan peregangan tubuh," kata Sony.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Dalam Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Jaksel Amblas, Lalu Lintas Arah Depok Macet Parah

57 tahun lalu

321.039 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Idul Adha

57 tahun lalu

1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Panjang Iduladha 2026

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal