Cegah Korban Jiwa saat Tabrakan, Truk Diwajibkan Pasang Perisai di Bagian Belakang

Muhamad Fadli Ramadan
KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan masuk ke dalam kolong kendaraan. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNews.id - Setelah kasus Porsche menabrak bagian belakang bus hingga menewaskan pengemudi mobil, giliran kecelakaan serupa melibatkan Mitsubishi Pajero Sport. Mobil SUV tersebut menghantam bagian belakang truk yang sedang berhenti di KM 405 Tol Semarang-Batang.

Peristiwa mengerikan itu merenggut empat korban jiwa yang merupakan penumpang Pajero Sport. Belum diketahui kronologi kecelakaan tersebut, tapi kerasnya benturan membuat atap Pajero Sport berwarna hitam itu terbelah.

Dari video yang direkam seorang warga, terlihat truk tersebut tidak memiliki perisai yang cukup besar di bagian belakang sebagai penahan apabila ada mobil berukuran kecil yang menghantamnya. Ini sangat memungkinkan bagi mobil kecil untuk masuk ke kolong truk saat terjadi tabrak belakang.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pentingnya bagi pemilik truk untuk memasang perisai pada bagian kanan, kiri, dan belakang. Menurutnya, perangkat tersebut akan menurunkan tingkat fatalitas ketika terjadi tabrakan.

"Di jalan Tol, jika pengemudi mengantuk, truk bisa menjadi ancaman besar bagi mereka ditabrak dari belakang. Apabila truk tersebut dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP), maka ketika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu dalam keterangan tertulis.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Sopir Truk Tewas Terjepit di Kabin

Megapolitan
2 bulan lalu

DLH DKI Tutup Permanen TPS Tanah Kusir usai Viral Tudingan Truk Buang Sampah ke Kali 

Nasional
2 bulan lalu

Jalur Pantura Cirebon Dipadati Pemudik dan Truk saat Puncak Arus Balik Lebaran

Nasional
2 bulan lalu

Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal