Berkendara ke Luar Kota saat PSBB, Ini yang Akan Diperiksa Petugas

Riyandy Aristyo
Petugas secara ketat mengawasi pelat nomor dan kartu identitas pengendara, termasuk memeriksa kartu karyawan pengendara. (Foto: Antara/Fauzan)

JAKARTA, iNews.id - Dalam mencegah arus mudik terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas telah memberlakukan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah pintu tol Jakarta. Lantas apa saja yang diperiksa petugas terhadap pengendara yang akan ke luar kota?

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan, petugas secara ketat mengawasi pelat nomor dan kartu identitas pengendara, termasuk memeriksa kartu karyawan pengendara. Ini karena PSBB mengecualikan 11 sektor usaha tetap bisa beroperasi selama PSBB dengan menerapkan pembatasan.

"Kepolisian sudah melakukannya secara efektif termasuk bagi kendaraan pribadi yang akan melewati titik penyekatan," ujarnya di Jakarta.

Dia menjelaskan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu karyawan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang melewati penyekatan bukan pemudik.

Menurut Irra sejumlah titik penyekatan PSBB masih menerapkan sosialisasi. Penindakan tegas akan dilakukan setelah 7 Mei 2020. "Tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 masih bersifat sosialiasi," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pajero Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Jaktim, Pengemudi Kabur

57 tahun lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara

57 tahun lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal