Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Buat Presiden Terjebak

Antara
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Pada Jumat (13/9/2019) malam lalu, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden justru bisa menjadi jebakan.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Nasional
3 hari lalu

Yusril Dapat Info Riza Chalid Ada di Malaysia, Segera Ditangkap?

Nasional
3 hari lalu

Yusril Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus Ranah Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Nasional
6 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal