WNI dari Negara Transmisi Omicron Tetap Boleh Masuk Indonesia, Ini Alasan Satgas Covid

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id -Satgas Covid-19 memperbolehkan warga negara Indonesia yang berasal dari negara transmisi varian omicron tetap bisa masuk Tanah Air dengan masa karantina 14 hari. Alasannya negara tidak boleh menolak masuk WNI dari luar negeri.

“Untuk warga negara Indonesia berdasarkan kebijakan yang sama merujuk pada UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito  dalam konferensi persnya, Kamis (2/12/2021).

Wiku menjelaskan bahwa sampai saat ini peraturan untuk pelaku perjalanan internasional masih mengacu kepada surat edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 yaitu dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA). Khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yg mengalami transmisi komunitas varian omicron selama 14 hari terakhir.

Sedangkan untuk warga negara asing dengan wilayah perjalanan lainnya diperbolehkan masuk dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Diantaranya berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral atau skema travel corridor arrangement, pemegang visa diplomatik dan dinas, menteri ke atas beserta rombongan untuk kunjungan kenegaraan dan kemudian delegasi negara G20, kemudian pemegang Kitas atau Kitap, dengan tujuan wisata dari negara non risiko transmisi omicron,” jelasnya.

Wiku mengatakan bahwa pada prinsipnya penyusunan kebijakan lamanya karantina telah menimbang berbagai spektrum. Baik kondisi kasus, hubungan diplomasi, pertahanan dan keamanan serta pemenuhan hak warga negara.

“Ke depannya tidak menutup kemungkinan  adanya dinamika kebijakan demi peraturan yang adaptif dan efektif,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal