WNA Buronan Polisi Tiongkok Ditangkap di Jakarta Barat, Imigrasi: Kita Deportasi

Danandaya Arya Putra
WNA buronan polisi Tiongkok ditangkap di Jakarta. (ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap buronan polisi Tiongkok. Warga Negara Asing (WNA) berinisial CR (61) ditangkap petugas imigrasi di Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023). 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menerangkan penangkapan ini awalnya terkait laporan dari kepolisian Tiongkok soal keberadaan CR di wilayah Jakarta Barat. Laporan itu langsung direspon oleh pihaknya, dan langsung melakukan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian untuk melakukan pencarian CR.

"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya," katanya. 

Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021. Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021," kata Sandi, dalam keterangan, Senin (20/11/2023).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Nasional
1 hari lalu

Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi

Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal