Warga Boleh Berwisata saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Dita Angga
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan mudik karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kegiatan wisata juga dibatasi hanya untuk warga asli.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan  berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat  yang harus diperhatikan.

Seperti diketahui massa larangan mudik mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya saja Jabodetabek ataupun Bandung Raya.

Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung,” tutur Wiku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 22 Mei

57 tahun lalu

Panas Pol! Suhu Jabodetabek Capai 38 Derajat Celsius Siang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal