JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej buka suara soal polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 28A revisi Undang-Undang (UU) Polri yang telah disahkan menjadi UU.
Dia mengatakan ketentuan itu demi menghadapi perkembangan zaman. Dia mencontohkan polisi aktif dapat menduduki jabatan di kementerian bidang hukum.
“Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum, di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut,” ujar Eddy usai rapat paripurna pengesahan UU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Atas dasar itu, kata Eddy, pihaknya memberi wewenang kepada polisi aktif agar bisa duduk di jabatan sipil.
“Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,” kata Eddy.