Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

Achmad Al Fiqri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej buka suara soal polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 28A revisi Undang-Undang (UU) Polri yang telah disahkan menjadi UU.

Dia mengatakan ketentuan itu demi menghadapi perkembangan zaman. Dia mencontohkan polisi aktif dapat menduduki jabatan di kementerian bidang hukum.

“Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum, di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut,” ujar Eddy usai rapat paripurna pengesahan UU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Atas dasar itu, kata Eddy, pihaknya memberi wewenang kepada polisi aktif agar bisa duduk di jabatan sipil.

“Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,” kata Eddy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

57 tahun lalu

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal