Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

Muhammad Fida Ul Haq
Cipta Kerja (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diteken Jokowi, Senin (2/11/2020). UU itu diberi nomor 11/2020 dan langsung diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.

Naskah tersebut sempat bisa diakses publik. Namun kini situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru, tidak bisa dibuka, Selasa (3/11/2020) pukul 11.38 WIB.

Dari tangkapan layar yang beredar, seperti di halaman 223 yang menyebutkan nomer 3, "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," tulis naskah itu.

Lalu di Pasal 5 tidak menyebutkan ayat yang jelas. Kesalahan tersebut menjadi perbincangan netizen di Twitter. Salah satunya akun @andriandinoraa.

"Dalam UU Cipta Kerja pasal 5 kan ga ada ayatnya. Mungkin maksudnya pasal 4 ayat 1. Salah ketik? Ya mungkin sama seperti kamu sih yang statusnya masih gebetan aja masih suka typo manggil nama "sayang". Ini buzzernya kok ga ada yg benerin sih. Udah bubar ya grupnya?," tulis akun itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Maskawin Pernikahan Nathalie Holscher dan Aripat, Uang Tunai Rp2.272.026

12 jam lalu

Sah! Nathalie Holscher dan Aripat Resmi Menikah

12 jam lalu

Menteri PU soal Nama Istri-Anak di Surat Kunker AS: Cuma untuk Urus Visa

15 jam lalu

Terungkap! Sarwendah Pindah Rumah dan Boyong Anak-Anak gegara Teror Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal