Usut Dugaan Korupsi di Telkom Group, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan proses kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/5/2024).

Ali mengimbau seluruh pihak yang dicegah untuk bisa kooperatif hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi alat bukti.

Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group. Diduga ada pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar rupiah. 

"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail.

KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka saat jumpa pers penahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal