Usia Pensiun Tamtama-Bintara dan Perwira Dibedakan di RUU Polri, Ini Pertimbangan Pemerintah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.

Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan kenapa ada perbedaan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, kemudian 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi.

Alasan pertama, jika semuanya sama 60 tahun, maka hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi untuk para polisi.

Dia mencontohkan, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Apabila terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujar Eddy di rapat Panja RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

57 tahun lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

57 tahun lalu

Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal