JAKARTA, iNews.id - Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinsinial EP yang merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Sabang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,25 miliar. Operasi penangkapan dilakukan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Benar, tim gabungan dari Satresmob Bareskrim dan Polres Sabang telah berhasil mengamankan DPO pelaku penipuan dan penggelapan ini. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan, ke mana pun mereka bersembunyi akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama penyewaan kapal. Tersangka EP diketahui merupakan marketing di PT Sultan Maritim Indonesia.
Dalam tugasnya, EP bertanggung jawab menyewakan kapal tugboat (kapal tunda) kepada pihak CV Tamita Jaya Mandiri. Pihak CV Tamita Jaya Mandiri kemudian menyetorkan sejumlah uang sewa kepada tersangka EP.
Namun, alih-alih menyetorkannya ke perusahaan tempatnya bekerja, uang miliaran rupiah tersebut justru ditilep oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.