Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengamankan pelaku penusukan pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gimilar Ekalaya. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Azis Adriansyah menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan pria berinsial RH ini bisa disangkakan dengan pasal berlapis. Kendati demikian, dia tak menyebut pasal apa saja yang akan disangkakan kepada pelaku.

"Tapi paling utama yaitu pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa senjata tajam," kata Azis dalam jumpa persnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, Azis menceritakan, pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin, pelaku datang ke kantor Dinas Parekraf untuk meminta izin bertemu salah satu pejabat di dinas tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Duduk Perkara Rebutan Lahan Parkir di Blok M yang Berujung Penusukan

Megapolitan
3 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
19 hari lalu

Terungkap! Tembok Jebol Jadi Salah Satu Penyebab Banjir di Pasar Cipulir

Megapolitan
19 hari lalu

Curhat Driver Ojol di Jaksel, Tak Bisa Narik Penumpang Imbas Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal