JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari dalam rangka memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang wafat dalam usia 90 tahun pada, Senin (2/3/2026). Pengibaran bendera diimbau dilakukan mulai hari ini, Senin, 2 Maret 2026.
Hal ini disampaikan Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” kata Prasetyo.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu.