Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Tim iNews.id
Menkomdigi Meutya Hafid memastikan transfer data Indonesia-AS dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal tetap tunduk pada UU PDP. (Foto: Dok. Komdigi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan transfer data Indonesia-AS dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia menegaskan, regulasi nasional tetap menjadi pegangan utama dalam melindungi data masyarakat.

"Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ya, berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ucap Meutya di Jakarta dikutip, Sabtu (28/2/2026).

Dia menjelaskan, kesepakatan tarif dagang RI-AS memperkuat praktik perputaran data yang sudah berlangsung selama ini. Transfer data lintas batas bukan fenomena baru, karena masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia telah lama menggunakan berbagai platform digital dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat.

"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," tuturnya.

Meutya menuturkan, ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktik transfer data yang sudah berjalan sejak lama. Pemerintah tetap memosisikan UU PDP sebagai dasar perlindungan data pribadi warga negara.

"Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Nasional
3 hari lalu

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Nasional
6 hari lalu

Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Berubah, Tarif Produk Unggulan Diminta Tetap 0 Persen

Nasional
7 hari lalu

LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Tak Kompromi soal Sertifikasi Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal