JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyepakati terkait syarat pendidikan untuk menjadi polisi. Syarat pendidikan disepakati minimal lulusan SMA atau sederajat.
Dalam rapat panja, pemerintah turut memperjelas sejumlah poin persyaratan umum lainnya seperti tidak pernah dipidana penjara serta harus jujur, adil, dan berkelakuan baik.
Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul interupsi dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Hinca mempertanyakan mengapa standar pendidikan minimal bagi calon anggota Polri tidak dinaikkan menjadi Strata 1 (S1) mengingat aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan kualitas SDM kepolisian.
"Di masyarakat ada gagasan agar pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini minimal S1. Mengapa di poin D ini pemerintah masih mencantumkan paling rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan standar ini," ujar Hinca, Senin (8/6/2026).