Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Achmad Al Fiqri
Rapat Panja RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi III DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait, Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). 

Komisi hukum parlemen tersebut menyetujui RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026) pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua PanjaHabiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. 

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Habiburokhman.

"Setuju," jawab forum rapat.

Sebelumnya, Panja RUU Polri menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

Usia Pensiun Tamtama-Bintara dan Perwira Dibedakan di RUU Polri, Ini Pertimbangan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal