Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

Nur Khabibi
Mantan Ketua PN Kudus SW disanksi pemecatan lantaran terbukti menilap uang lelang rumah sekitar Rp2 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Putusan itu dijatuhkan usai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

SW dinyatakan terbukti menerima uang pembayaran objek lelang sekitar Rp2 miliar.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, Rabu (24/6/2026). 

Dijelaskan, pelanggaran etik bermula dari adanya laporan bahwa SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta saat masih menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise yang berlaku, uang dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk

57 tahun lalu

Tilap Duit APBN Rp100 Juta, Oknum Perangkat Desa di Serang Dibui

57 tahun lalu

Dian Permana Tilap Uang Konser di Pasar Kemis, Buat Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal