Tim Hukum Jokowi Sore Ini Serahkan Dokumen Jawaban Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Aditya Pratama
Tim Hukum pasangan Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum pasangan Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, sore ini menyerahkan dokumen jawaban sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal sidang lanjutan digelar di MK, Selasa (18/6/2019)

Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, dokumen jawaban tersebut sebagai bantahan terhadap dalil-dalil yang dibuat pemohon Prabowo-Sandi. Dokumen jawaban, kata dia disusun selama dua hari.

"Pada prinsipnya Kami sudah menyempurnakan dan sudah membuat seluruh dan membantai seluruh dalil-dalil yang dilakukan oleh paslon 02. Ini yang sudah kami buat perbaikan dari pihak terkait," ujar Irfan di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Dia mengungkapkan, dalam dokumen jawaban terbaru ini juga menambahkan beberapa bukti. Tambahan bukti tersebut menyesuaikan dokumen terbaru yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Kalau kemarin bukti kami sampai 19, sekarang sampai 31 akan ajukan. Tambahan bukti terhadap tambahan juga perbaikan keterangan ini. Jadi bukti tersebut terkait dengan tambahan dalil yang mereka ajukan dan dibacakan kemarin," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

57 tahun lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal