Tim Pengacara Aiman Tegaskan Tak Sepakat dengan Dasar Hukum Polda Metro untuk Sita HP

Ari Sandita Murti
Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum di PN Jakarta Selatan(Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id -Tim hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menanggapi pendapat pakar sekaligus dosen tetap hukum acara pidana dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Warasman Marbun yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). Tim hukum Aiman tidak setuju dengan dasar hukum yang disampaikan Warasman.

"Di dalam KUHAP pasal 38 ayat 1 itu secara eksplisit hanya boleh dikeluarkan izin itu oleh ketua pengadilan, dari jawaban ahli kami sudah katakan, kami menghargai, tapi kami tak sependapat," ujar Finsen, Jumat (24/2/2024).

Menurutnya, praperadilan yang diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap handphone milik Aiman. Mulai dari pengujian prosedur formil hingga tata cara mekanisme penyitaan tersebut, apakah telah sesuai dengan prosedur hukum ataukan tidak.

"Ahli menerangkan ketua ataupun wakil ketua pengadilan setempat itu sama saja, sehingga kami beranggapan ahli ini mencoba menyederhanakan menurut pendapatnya, tapi tentu yang menjadi patokan kita sebagaimana tercantum di KUHAP," tuturnya.

Namun, pendapat ahli tentang izin dan penandatanganan surat penetapan penyitaan justru seolah disederhanakan. Bahwa ahli menilai, selama terdapat cap dari pengadilan sebagai tanda legalitas pengadilan, surat penetapan penyitaan itu boleh ditandatangani oleh siapa saja selain ketua pengadilan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal