Tim Advokasi FPI Klaim Laporan Tewasnya 6 Laskar Diterima Mahkamah Internasional

Riezky Maulana
Tim advokasi korban penembakan Laskar FPI, Aziz Yanuar. (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim advokasi korban penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengklaim laporan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah diterima. Saat ini tim advokasi tengah menunggu proses lanjutan dari laporan tersebut.

"Sudah disampaikan beberapa hari lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu (lanjutannya)," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021).

Selanjutnya, ujar Aziz, tim advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. Hal ini dilakukan seperti dulu, ketika  banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI.

"Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," ujarnya.

Diketahui, pelaporan kasus tewasnya enam Laskar FPi sempat berpolemik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional akan mengalami hambatan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Khadavi Pertanyakan Tak Hadirnya Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Akan Berhasil Dibawa ke Mahkamah Internasional

57 tahun lalu

Reaksi Keras Gus Miftah Lihat Pandji Bandingkan FPI dengan NU-Muhammadiyah: Saya Tambah Muak

57 tahun lalu

Begini Jawaban Calon Kapolri Komjen Pol Sigit Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal