Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Warga Gratis Ganti Sertifikat Tanah 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah nama jalan ibu kota berganti. Namun dipastikan tidak akan membebani masyarakat, tak ada biaya tambahan dalam mengurus perubahan nama sertifikat tanah. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono saat mendampingi Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers Penggantian Nama Jalan di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ujarnya.

Dia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan ada penambahan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru," kata Budi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

57 tahun lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

57 tahun lalu

Lampu di Sejumlah Titik Jakarta akan Dipadamkan 1 Jam Sabtu Ini, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 29 Derajat Celsius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal