TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Ari Sandita Murti
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (tengah) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Berdasarkan pantauan, TAUD yang terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, dan IM57+ mendatangi PN Militer, sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman air keras digelar beragendakan pembacaan replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus. Seharusnya prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum," ujar aktivis KontraS, Dimas Bagus Arya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Dimas menambahkan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan argumentasi sidang kasus Andrie Yunus harusnya digelar secara umum. Dalam putusannya itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie Yunus.

"Kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara (di PN Militer) karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satupun keberpihakan pada korban," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal