JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Berdasarkan pantauan, TAUD yang terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, dan IM57+ mendatangi PN Militer, sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman air keras digelar beragendakan pembacaan replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus. Seharusnya prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum," ujar aktivis KontraS, Dimas Bagus Arya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dimas menambahkan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan argumentasi sidang kasus Andrie Yunus harusnya digelar secara umum. Dalam putusannya itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie Yunus.
"Kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara (di PN Militer) karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satupun keberpihakan pada korban," kata dia.