Tangani Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung: Kebetulan Saja Diributkan di Pasaran

Puteranegara Batubara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO), hanya kebetulan ditangani oleh pihaknya. Sebab minyak goreng diributkan oleh masyarakat.

"Kebetulan aja begitu minyak goreng diributkan di pasaran tidak ada. Saya perintahkan anak-anak cari dan temukan," kata Burhanuddin saat menjadi narasumber di acara Podcast YouTube Deddy Corbuzier sebagaimana dilansir, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Menurut Burhanuddin, pihaknya awal mula mengendus terjadinya praktik korupsi ini lantaran disinyalir adanya permainan. Mengingat, harga minyak goreng di luar negeri mengalami kenaikan. 

"Kalau (faktor) alam tidak. Saya berpikir awalnya harga di luar lebih mahal pasti ada sesuatu," ujar Burhanuddin. 

Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.

Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

10 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal