Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag

Fakhrizal Fakhri
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz. (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Rekomendasi tersebut mengenai izin organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi tersebut dinilai telah cukup untuk memenuhi syarat administrasi organisasi.

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi, itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah masalah administrasi saja," ujar Yanuar di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Sebelumnya, Kemendagri memastikan status terdaftar FPI sebagai ormas berakhir Juni 2019. FPI dinilai belum menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri, status terdaftarnya berakhir Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan, Jumat (20/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik saat Matahari Tepat di Atas Ka'bah

4 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

4 hari lalu

Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

5 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal