Tak Ada Penanganan Khusus, Jaksa Pinangki Tempati Blok Mapenaling Lapas Tangerang

Hasan Kurniawan
Terdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. (Foto ist).

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Pinangki menempati blok Mapenaling. 

Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati mengatakan, Pinangki tiba di Lapas Kelas II A Tangerang, dari 2 Agustus 2021, sekira pukul 13.00 WIB tanpa penanganan khusus.

"Betul, Jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Dari kemarin. Tidak ada penanganan khusus," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan penanganan terhadap Pinangki sama dengan tahanan maupun narapidana lainnya. Namun, dari sorot matanya, Pinangki tampak sedih dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Ya, dia sangat sedih harus dipindahkan ke Lapas Tangerang. Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan (narapidana) yang lain. Dia ditempatkan di dalam Blok Mapenaling," katanya.

Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

6 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

10 hari lalu

Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Titik Api Sisa 30 Persen

15 hari lalu

KRL Lintas Tangerang Terlambat, Ada Kebakaran Dekat Rel Stasiun Rawa Buaya-Batuceper

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal