Tak Ada Penanganan Khusus, Jaksa Pinangki Tempati Blok Mapenaling Lapas Tangerang

Hasan Kurniawan
Terdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. (Foto ist).

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Pinangki menempati blok Mapenaling. 

Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati mengatakan, Pinangki tiba di Lapas Kelas II A Tangerang, dari 2 Agustus 2021, sekira pukul 13.00 WIB tanpa penanganan khusus.

"Betul, Jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Dari kemarin. Tidak ada penanganan khusus," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan penanganan terhadap Pinangki sama dengan tahanan maupun narapidana lainnya. Namun, dari sorot matanya, Pinangki tampak sedih dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Ya, dia sangat sedih harus dipindahkan ke Lapas Tangerang. Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan (narapidana) yang lain. Dia ditempatkan di dalam Blok Mapenaling," katanya.

Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 18 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Megapolitan
23 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Megapolitan
25 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadan di Tangerang 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
26 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 9 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal