Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya

Kezia Veronica Corne
Ilustrasi Cara dan Syarat Buat SKCK Terbaru 2022

JAKARTA, iNews.id - Syarat buat SKCK terbaru tahun 2022 ternyata tidak sulit. SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus paspor, hingga keperluan lainnya. 

Jika sebelumnya SKCK harus dibuat langsung ke kantor Polisi, kini masyarakat semakin dimudahkan dengan pembuatan secara online. Bahkan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK juga bisa dilakukan secara online. 

SKCK adalah surat keterangan catatan lepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat. Surat tersebut menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kejahatan atau kriminal.

Lantas, apa syarat membuat SKCK 2022? Apakah membuat SKCK harus ada surat pengantar dari desa? Berikut informasi yang telah tim iNews.id rangkum.

Syarat Buat SKCK

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK, di antaranya sebagai berikut.

Syarat Membuat SKCK WNI

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Dokumen sidik jari atau rumus jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Syarat Buat SKCK WNA

Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA tersebut.

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tetap (KITAP)
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Dokumen Sidik Jari
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

Ada 2 Aksi Demonstrasi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Sempat Memanas, Massa Mahasiswa yang Demo di Jalan Sudirman Bubarkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal