SPS Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi: Mengancam Kebebasan Pers

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi media (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok DPR. SPS menilai, RUU Penyiaran berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. 

"Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Kamis (16/5/2024).

Januar menyoroti Pasal 50B ayat (2) terkait panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi

"Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran," kata Januar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers Kecam Israel Culik Jurnalis Indonesia, Minta Pemerintah RI Upayakan Pembebasan

Nasional
12 hari lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

Nasional
12 hari lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
12 hari lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal