Sidang Tuntutan Terdakwa Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Ari Sandita Murti
Sidang tuntutan terdawa perlindungan situs judol Kominfo ditunda. (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Klaster Koordinator kasus pengamanan situs judol Kominfo pada hari ini, Senin (21/7/2025). Sidang akan dijadwalkan ulang pada Rabu (23/7/2025) lusa. 

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan bahwa saat ini jaksa masih belum siap membacakan tuntutannya tersebut.

"Pada hari ini memang ada jadwal sidang pembacaan surat tuntutan, akan tetapi JPU belum siap. Maka, Majelis menunda ke hari Rabu, 23 Juli dengan agenda pembacaan surat tuntutan," ujar Rio pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Adapun terdakwa Klaster Koordinator di kasus dugaan pengamanan situs judol Kominfo adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka seharusnya menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Senin (21/7/2025) ini.

Selain para terdakwa Klaster Koordinator, pada Rabu, 23 Juli 2025 mendatang para terdakwa lainnya pun bakal menjalani sidang tuntutan dari Jaksa. 

Mereka adalah klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Lalu, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita dari klaster TPPU.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ojol di Gambir Jakpus, Massa Bawa 6 Tuntutan ke Pemerintah

57 tahun lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

57 tahun lalu

Hal yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara: Raup Rp4,8 Triliun, Berbelit-belit

57 tahun lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal