Sidang Tipikor Setnov Diskors Tiga Kali

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Sidang tipikor dengan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto atau bisa disapa Setnov diskors yang ketiga kalinya. Sidang diskors karena memasuki waktu ibadah salat Magrib.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan sidang diskors ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Hakim menyatakan anggotanya akan melaksanakan salat.

"Maaf saya potong, untuk pembacaan dakwaan diskors sementara karena dua anggota saya tadi melapor bahwa belum melakukan ibadah," ujar  Hakim Yanto, di ruang sidang PN. Jakpus, Rabu (13/12/2017).

Mendengar pernyataan hakim, JPU kemudian berhenti membacakan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan setelah waktu salat Magrib.

"Pembacaan dakwaan kami skors sampai pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan ibadah," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
57 tahun lalu

Usut Lagi Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi Konsultan

Nasional
57 tahun lalu

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Berkeliaran, KPK: Sempat Ganti Nama

Nasional
57 tahun lalu

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya

Nasional
57 tahun lalu

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, KPK Incar Paulus Tannos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal