Kesepuluh, tim penasihat hukum para terdakwa berupaya membangun keraguan terhadap pembuktian unsur-unsur tindak pidana dengan cara memisahkan setiap fakta secara parsial dan berdiri sendiri. Padahal hukum pembuktian pidana menghendaki penilaian secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang saling berkaitan satu sama lain.
Kesebelas, apa yang diuraikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya terutama dalam kaitannya dengan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, merupakan hal biasa. Menurut oditur, jika ditinjau dari segi kepentingan penasihat hukum yang harus melakukan pembelaan sedemikian rupa kepada diri terdakwa.
Namun, pembelaan tersebut harus didukung dan ditopang dengan argumen serta dalil-dalil yang bisa diterima oleh logika hukum. Sedangkan menurut oditur, apa yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak mendasar, sehingga patut ditolak serta tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Ke-12, pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam proses peradilan pidana sangatlah menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah atau tidak dalam persidangan. Oditur Militer berpendapat tuntutan yang telah disampaikan Oditur Militer di depan persidangan sudah sesuai dan setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh diri para terdakwa.
Dalam kesimpulannya, oditur militer berpendapat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didukung keterangan para saksi, keterangan para ahli, alat bukti surat, barang bukti serta keterangan para terdakwa sendiri, tetap berdiri kokoh dan tidak berhasil dibantah maupun digugurkan oleh pledoi tim penasihat hukum dan atau para terdakwa.