Sidang Replik, Oditur Minta 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis sesuai Tuntutan

Ari Sandita Murti
Oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus sesuai tuntutan. (Foto: Ari Sandita Murti)

Ketujuh, oditur niliter tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur kesengajaan tidak terbukti karena para terdakwa tidak pernah menghendaki timbulnya akibat sebagaimana yang dialami korban. Oditur berpendapat dalil yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak berdasar menurut hukum dan bertentangan secara nyata dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah terungkap secara jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah perbuatan spontan yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari kehendak yang telah dipikirkan, dibicarakan, disepakati, dan dipersiapkan, dan kemudian dilaksanakan secara sadar.

Kedelapan, oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan akibat yang ditimbulkan bukan merupakan luka berat. Oditur militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa berupaya memperkecil akibat yang dialami korban dengan alasan korban masih memiliki peluang kesembuhan.

Oditur militer berpendapat argumentasi tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan fakta medis yang terungkap di persidangan. Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan tidak terbantahkan, bahwa korban mengalami trauma kimia asam yang sangat serius akibat cairan yang disiramkan oleh para terdakwa berdasarkan Visum et Repertum RSCM Cipto Mangunkusumo.

Kesembilan, tim penasihat hukum para terdakwa dalam pembelaannya hanya merupakan keluhan-keluhan curahan perasaan hati (curhat) dari saudara penasihat hukum belaka supaya mendapat belas kasihan dan simpati dari majelis hakim agar dapat mempengaruhi putusannya, bergeser dari tujuan hukum yang sebenarnya. Namun, fakta-fakta hukum yang terungkap selama di persidangan telah menjawab serta membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan lebih subsider pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 KUHP jo pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tak terbantahkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Penyiraman Air Keras, Masih Jalani Terapi

57 tahun lalu

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal