Ketujuh, oditur niliter tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur kesengajaan tidak terbukti karena para terdakwa tidak pernah menghendaki timbulnya akibat sebagaimana yang dialami korban. Oditur berpendapat dalil yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak berdasar menurut hukum dan bertentangan secara nyata dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah terungkap secara jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah perbuatan spontan yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari kehendak yang telah dipikirkan, dibicarakan, disepakati, dan dipersiapkan, dan kemudian dilaksanakan secara sadar.
Kedelapan, oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan akibat yang ditimbulkan bukan merupakan luka berat. Oditur militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa berupaya memperkecil akibat yang dialami korban dengan alasan korban masih memiliki peluang kesembuhan.
Oditur militer berpendapat argumentasi tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan fakta medis yang terungkap di persidangan. Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan tidak terbantahkan, bahwa korban mengalami trauma kimia asam yang sangat serius akibat cairan yang disiramkan oleh para terdakwa berdasarkan Visum et Repertum RSCM Cipto Mangunkusumo.
Kesembilan, tim penasihat hukum para terdakwa dalam pembelaannya hanya merupakan keluhan-keluhan curahan perasaan hati (curhat) dari saudara penasihat hukum belaka supaya mendapat belas kasihan dan simpati dari majelis hakim agar dapat mempengaruhi putusannya, bergeser dari tujuan hukum yang sebenarnya. Namun, fakta-fakta hukum yang terungkap selama di persidangan telah menjawab serta membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan lebih subsider pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 KUHP jo pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tak terbantahkan.