Sidang Replik, Oditur Minta 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis sesuai Tuntutan

Ari Sandita Murti
Oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus sesuai tuntutan. (Foto: Ari Sandita Murti)

Kedua, oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tuntutan tidak didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. Oditur menyatakan seluruh alat bukti telah dianalisis secara menyeluruh saling dikatikan satu sama lain, dan telah memenuhi prinsip persesuaian alat bukti yang satu dengan yang lain sebagaimana dianut dalam sistem pembuktian menurut hukum acara pidana.

Ketiga, oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembuktian oditur militer hanya bertumpu pada keterangan tidak langsung. Sebaliknya, oditur berpendapat penasihat hukum dalam pleidoinya berupaya membangun argumentasi seolah pembuktian dalam perkara tersebut menjadi tidak sah hanya karena tidak seluruh saksi melihat secara langsung keseluruhan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

Keempat, oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oditur berpendapat pernyataan tim penasihat hukum para terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.

Kelima, oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pasalnya, di dalam persidangan telah terungkap adanya sreangkaian tindakan yang dilakukan sebelum terjadinya peristiwa komunikasi, pertemuan, pembahasan mengenai korban, pencarian keberadaan korban, pemantauan, pembagian peran, penyediaan sarana yang digunakan dalam pelaksanaan perbuatan, hingga pelaksanaan perbuatan itu sendiri.

Keenam, oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa terkait dengan analisa yuridis pembelaan atau pleidoi. Karena setelah mencermati secara saksama seluruh uraian pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa, oditur militer berpendapat seluruh argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tersebut pada hakikatnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Penyiraman Air Keras, Masih Jalani Terapi

57 tahun lalu

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal