Sidang Praperadilan Ketua DPR Dilanjutkan Kamis Depan

Richard Andika Sasamu
PN Jaksel akan kembali menggelar sidang praperadilan Setya Novanto, Kamis, 7 Desember 2017. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Setya Novanto jilid II dikabulkan hakim tunggal, Kusno. Permintaan itu mendapat protes dari kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana.

Menurutnya, permintaan KPK tidak memiliki dasar hukum. Dia berharap agar sidang digelar paling lambat tiga hari ke depan.

"Kami ingin sidang dilanjutkan," ujar Ketut Mulya, di dalam ruang utama sidang, PN Jaksel, Kamis (30/11/2017).

Hakim Kusno kemudian mengambil jalan tengah, yakni sidang kembali digelar delapan hari ke depan, yaitu Kamis, 7 Desember 2017. Kusno menuturkan, jika menuruti permohonan pihak penggugat, maka tidak memungkinkan menggelar sidang karena bertepatan dengan libur panjang.

Dia menambahkan, keputusan ini akan disampaikan kepada KPK selaku termohon karena tidak hadir dalam persidangan. Dia berharap KPK bisa mempersiapkan diri menjalani persidangan.

"Hakim berkesimpulan sidang ini harus ditunda dan KPK akan dipanggil lagi," kata Kusno.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Nasional
24 hari lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

Nasional
25 hari lalu

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Nasional
4 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal