Sidang Perdana Praperadilan SYL Ditunda Sepekan karena Pihak KPK Tak Hadir

Ari Sandita Murti
Sidang perdana gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo di PN Jaksel pada Senin (30/10/2023) ditunda karena KPK tak hadir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Pasalnya pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sedianya dilakukan pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan yang dibacakan hakim tunggal persidangan pada hari ini.

Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama 3 minggu lamanya.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono, Senin (30/10/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal