Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

Achmad Al Fiqri
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait status tersangka di PN Jaksel, Jumat (10/7/2026). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan untuk menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (10/7/2026) hari ini.

Sedianya, ini merupakan gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo yang disidangkan PN Jaksel. Dalam gugatan ini, Roy mempersolakan penetapan status tersangka. Gugatan ini, teregristrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

"Tanggal sidang Jumat, 10 Juli 2026. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan permohonan," demikian keterangan di dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (10/7/2026).

Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, 2 Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel dan tim JPU.

Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua yang akan berlangsung mulai Jumat (10/7/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut Hari Ini, Roy Suryo Hadir Dengarkan Jawaban Polda Metro

57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal