Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus

Raka Dwi Novianto
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan perkara pemecatan terhadap enam kader Partai Demokrat, Selasa (23/3/2021). Gugatan ditujukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Gugatan didaftarkan Senin (8/3/2021) dan teregister dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Enam kader Demokrat yang mengajukan gugatan, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. 

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY disidangkan 23 Maret 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta Majelis Hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. 

Selain itu, Marzuki Alie dkk juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh! 100 Lebih Politisi Demokrat di DPR AS Tolak Bantuan Militer untuk Israel

24 hari lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

25 hari lalu

Peringkat Terus Naik, AHY Bidik Soetta Tembus Top 10 Bandara Terbaik Dunia di 2029

28 hari lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal