Sidang Bom Thamrin, Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Divonis Mati

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman.

“Menyatakan mengadili melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana Aman Abdurrahman hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Nama Aman Abdurahman disebut – sebut sebagai penggerak aksi teror bom di Indonesia. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Jaksa dalam tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Seperti aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki, penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung, Senin (11/9/2017).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tegas! Prabowo Sebut Polisi Baik dan Tentara Hebat Tuntutan Rakyat, Bukan Ikuti Selera Pimpinan

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Nasional
6 hari lalu

Polisi Temukan Helm Diduga Milik Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS di Salemba

Nasional
7 hari lalu

5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal