Setahun Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Catatan Penting Komnas HAM

Rifqi Herjoko
Komnas HAM memberikan tiga catatan penting seiring setahun Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang berlalu, apa saja? (Foto: Avirista Midaada)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap tiga catatan penting terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 atau setahun lalu. Salah satunya, terkait proses penegakan hukum.

"Komnas HAM menemukan bahwa fakta kejadian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan belum diungkap secara mendalam," bunyi keterangan tertulis Komnas HAM yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/10/2023).

Fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM adalah gas air mata ditembakkan ke tribun 13. Hal itu menimbulkan kepanikan di antara penonton yang membuat mereka berdesakan keluar stadion dalam kondisi mata perih hingga dada sesak. 

Kepanikan itu menyebabkan penumpukan di pintu 13. "Komnas HAM juga menyoroti belum tuntasnya pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, sehubungan adanya perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan ke tersangka," ujarnya.

Terakhir, Komnas HAM menyoroti persoalan terkait pemulihan korban Tragedi Kanjuruhan, seperti putusan pengadilan tidak mengatur atau menegaskan tanggung jawab pelaku dalam restitusi atau rehabilitasi korban. Selain itu, layanan dan bantuan untuk pemulihan korban belum merata dan cenderung tidak tepat sasaran.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan merupakan insiden paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Tragedi itu terjadi di laga sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Kericuhan usai laga tersebut menewaskan 135 orang dan melukai lebih dari 500 orang. Tragedi itu juga menjadi laga sepak bola dengan korban jiwa terbanyak kedua di dunia setelah tragedi Peru pada 24 Mei 1964.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

TAUD Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Nasional
10 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
10 hari lalu

Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi

Nasional
11 hari lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal