Sempat Absen, Kubu AHY Siap Hadapi Sidang Gugatan Jhonny Allen Pekan Depan

Muhammad Refi Sandi
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun Cs kepada Ketua Umum Partai DemokratAgus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu (17/3/2021). Gugatan tersebut terkait pemecatan dari keanggotaan Demokrat.

Sidang ditunda karena dari pihak AHY selaku tergugat tidak hadir. Mejalies Hakim kemudian menyatakan sidang kembali digelar Rabu (24/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan, dari AHY siap menghadapi sidang pekan depan. 

"Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut, " ujar Herzaky dalam konferensi pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). 

Dia menuturkan, AHY tidak hadir di persidangan perdana gugatan Jhonny Allen Marbun karena tim hukum Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut. 

"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," tuturnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh! 100 Lebih Politisi Demokrat di DPR AS Tolak Bantuan Militer untuk Israel

23 hari lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

23 hari lalu

Peringkat Terus Naik, AHY Bidik Soetta Tembus Top 10 Bandara Terbaik Dunia di 2029

27 hari lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal