Selain Perang, TNI Disebut Miliki Tugas Pokok Ikut Atasi Terorisme

Riezky Maulana
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Joni Supriyanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Selain berperang, TNI disebut memiliki tugas pokok ikut mengatasi terorisme. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Joni Supriyanto menyebut peran serta keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia secara jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal itu disampaikannya saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur.

"Salah satu tugas pokok TNI selain berperang yaitu mengatasi aksi terorisme," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Joni menyatakan perlu ada payung hukum yang kuat untuk memberantas terorisme langsung ke akarnya. Menurutnya, Presiden juga menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Aksi-aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional. Sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak," kata Joni.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan KSAL Laksamana Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

57 tahun lalu

Hebat, Perwira Marinir TNI AL Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Amerika Serikat

57 tahun lalu

Demo BEM UI Hari Ini, Kendaraan Taktis TNI hingga Brimob Disiagakan di Monas

57 tahun lalu

TNI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Seluruh Markas Prajurit, Warga Diajak Datang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal