Selain Ganti Kelamin, Lucinta Luna Ubah Nama lewat Putusan PN Jaksel Desember 2019

Irfan Ma'ruf
Lucinta Luna. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Polisi mengaku telah menetapkan penahanan Lucinta Luna di sel perempuan. Keputusan itu setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan.

“Kalau ditanyakan (ditahan) ke sel mana, sel wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, putusan PN Jaksel itu telah diterima polisi tadi malam. Di situ diterangkan bahwa status yang bersangkutan adalah seorang perempuan yang secara hukum sah dari pengadilan.

Tidak hanya jenis kelamin, putusan pengadilan juga mengesahkan perubahan nama Lucinta. Dari yang sebelumnya M Fatah berubah menjadi Alyuna Putri.

“Nama diganti dari MF (M Fatah) menjadi AP (Alyuna Putri). Ini yang dianggap kami sah. Dikeluarkan sejak Bulan Desember 2019 yang lalu,” ungkap Yusri.

Karena jenis kelaminnya sebagai perempuan sudah sah secara hukum, kata dia, sudah dipastikan Lucinta akan ditahan di sel perempuan. “Kami harus benar-benar yang pasti, sehingga akan kami tempatkan di sel wanita walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Duduk Perkara JK Dilaporkan ke Polda Metro gegara Pernyataan Mati Syahid

Nasional
1 hari lalu

Jubir Buka Suara usai JK Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Mati Syahid

Megapolitan
4 hari lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
4 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal