Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Puteranegara Batubara
Para tersangka judol digiring petugas dari gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri turut menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di plaza perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 287 warga negara asing (WNA) juga menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka WNI itu berinisial MAP, BT, DFA dan DA.

“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Adapun peran tersangka MAP yakni sebagai admin keuangan. Posisi MAP berada di bawah langsung pemimpin atau leader jaringan judol.

“Kami sampaikan bahwa MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” ujar Wira.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal