Saksi Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Malut Tak Kooperatif, KPK Ingatkan Ancaman Pidana 

Raka Dwi Novianto
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba tidak kooperatif. Para saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang jelas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan adanya ancaman pidana bagi para saksi yang tidak kooperatif. 

"KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

Tim Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Polisi Periksa CCTV dan Saksi Usut Kecelakaan Maut Truk di Bekasi

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal