Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

iNews
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Kesaksian ahli dari pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dinilai menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.

Dengan demikian, Kuasa Hukum MNC Asia HoldingHotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu, Basuki Rekso Wijoyo.

Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli. Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.

Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen hang dimiliki MNC Asia Holding.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang

57 tahun lalu

Hotman Tunjukkan Dokumen Ada Seller dan Buyer, Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan MNC: Itu Namanya Jual Beli

57 tahun lalu

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

57 tahun lalu

Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum, Banyak Anomali Terungkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal